PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disusun dan diajukan oleh Pemohon untuk memperoleh Izin Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BAPETEN sebagai salah satu persyaratan teknis untuk memperoleh izin Konstruksi.
