PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 7
(1) Bendahara Penerimaan melakukan validasi PNBP melalui rekening koran. (2) Berdasarkan hasil validasi, Bendahara Penerimaan membuat kuitansi bukti pembayaran dengan tembusan kepada Unit Kerja Perijinan dan Wajib Bayar.
