PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 8
Berdasarkan kuitansi bukti pembayaran yang disampaikan Bendahara Penerimaan, Unit Kerja Perijinan: a. menyerahkan dokumen izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau bahan nuklir dan/atau ketetapan yang terkait kepada Wajib Bayar;
b. Melakukan penilaian permohonan perizinan pembangunan, pengoperasian, atau dekomisioning instalasi nuklir dan/atau ketetapan terkait yang diajukan oleh Wajib Bayar; c. melakukan pengujian personil Wajib Bayar; dan/atau d. mengikutsertakan personil Wajib Bayar dalam pelatihan penyegaran.
