PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 5
Bendahara Penerimaan melakukan Penagihan PNBP kepada Wajib Bayar setelah diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penilaian persyaratan yang menyatakan: a. permohonan atas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat; b. permohonan atas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d dinyatakan lengkap; c. Wajib Bayar dapat mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e; dan d. Wajib Bayar dapat mengikuti pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f.
