Pasal 4
(1) Atasan Langsung Bendahara bertanggung jawab atas kelancaran pengelolaan PNBP di lingkungan BAPETEN. (2) Bendahara Penerimaan bertugas: a. menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada BAPETEN; dan b. melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah Atasan Langsung Bendahara. (3) Petugas Administrasi Penatausahaan Piutang PNBP melaksanakan kegiatan penerimaan dan pengiriman dokumen piutang, meliputi: a. menerima dokumen/surat penagihan piutang; b. mengagendakan surat/dokumen yang masuk maupun yang harus dikirim kepada pihak terutang; c. membuat surat pengantar; d. meneruskan dokumen tanggapan pihak yang terutang ke unit/petugas operasional; e. mengirimkan bukti setor kepada unit pembukuan; dan f. melaksanakan tugas lainnya atas perintah Atasan Langsung Bendahara. (4) Petugas Operasional Penatausahaan Piutang PNBP melaksanakan kegiatan pengelolaan penerimaan negara, meliputi: a. menyelesaikan surat pernyataan piutang; b. membuat surat penagihan piutang; c. menyelenggarakan pengawasan terhadap jalannya pembayaran penagihan piutang PNBP; d. membuat surat peringatan terhadap pihak terutang yang lalai; e. membuat surat pemindahan penagihan piutang PNBP terhadap pihak terutang yang pindah satuan kerja; f. membuat surat keterangan tanda lunas (SKTL) terhadap piutang yang telah dilunasi oleh pihak terutang bersangkutan; g. mengirim surat kepada petugas administrasi dan petugas pembukuan; h. membuat surat tentang penyerahan pengurusan piutang yang tidak tertagih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Panitia Urusan Piutang Negara, Kementerian Keuangan;
i. membuat usulan penghapusan piutang setelah memperoleh pernyataan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); j. mengarsipkan dokumen piutang; dan k. melaksanakan tugas lainnya atas perintah Atasan Langsung Bendahara. (5) Petugas Pembukuan Penatausahaan Piutang PNBP melaksanakan kegiatan pembukuan dan pelaporan piutang, meliputi: a. menerbitkan dan melakukan pencatatan piutang ke dalam kartu piutang berdasarkan dokumen-dokumen transaksi; b. membuat daftar Rekapitulasi Piutang; c. membuat daftar Umur Piutang dan Reklasifikasi Piutang; d. membuat Daftar Saldo Piutang setiap triwulan berdasarkan Kartu Piutang; e. membuat penyisipan piutang tidak tertagih dalam Kartu Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Semesteran dan Tahunan; f. melakukan pengarsipan dokumen; g. membuat dan mengirimkan laporan-laporan PNBP; dan h. melaksanakan tugas lainnya atas perintah Atasan Langsung Bendahara.
