PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 3
(1) Untuk penatausahaan PNBP, Kepala BAPETEN MENETAPKAN Pengelola PNBP. (2) Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Atasan Langsung Bendahara; b. Bendahara Penerimaan; dan c. Petugas Penatausahaan Piutang PNBP. (3) Petugas Penatausahaan Piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari: a. Petugas Administrasi Penatausahaan Piutang PNBP; b. Petugas Operasional Penatausahaan Piutang PNBP; dan c. Petugas Pembukuan Penatausahaan Piutang PNBP.
