Pasal 2
(1) Jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku di BAPETEN adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (2) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan dari pelayanan: a. perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir; b. penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif; c. perizinan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir dan penerbitan ketetapan yang terkait; d. penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan f. penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion.
