PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 12
(1) Dalam hal karena kondisi daerah tidak memungkinkan untuk mendapatkan penginapan atau transportasi, inspektur keselamatan nuklir dapat menerima fasilitas dari Wajib Bayar. (2) Inspektur keselamatan nuklir wajib segera membuat laporan kepada Kepala BAPETEN dengan tembusan Unit Kerja Inspeksi berkaitan dengan fasilitas yang diterima.
