PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 11
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 tahun 2009, Wajib Bayar harus membayar biaya transportasi dan akomodasi yang dilakukan oleh BAPETEN ke instalasinya. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah at cost sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pembayaran dilakukan melalui inspektur keselamatan nuklir yang melaksanakan pemeriksaan dengan bukti tanda terima rangkap 2 (dua).
(4) Bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan 1 (satu) eksemplar kepada instansi yang meminta diinspeksi dan 1 (satu) eksemplar untuk Unit Kerja Inspeksi.
