PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 13
Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2012 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
AS NATIO LASMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
