PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 8
BAB 2 — KEWAJIBAN UJI KESESUAIAN
(1) Selain harus memenuhi parameter Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), pesawat sinar-X tertentu juga harus memenuhi parameter uji kebocoran wadah tabung, dengan nilai lolos Uji Kesesuaian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pesawat sinar-X tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pesawat sinar-X baru; b. pesawat sinar-X yang mengalami penggantian tabung insersi atau wadah tabung; dan c. pesawat sinar-X terpasang tetap yang pindah ruangan.
