PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 9
BAB 2 — KEWAJIBAN UJI KESESUAIAN
(1) Dalam hal kondisi pesawat sinar-X andal dengan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, pesawat sinar-X harus diperbaiki dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal notisi dikeluarkan. (2) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji kembali terhadap parameter Uji Kesesuaian yang tidak lolos. (3) Dalam hal kondisi pesawat sinar-X tidak diperbaiki dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal notisi dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pesawat sinar-X harus diuji kembali untuk seluruh parameter Uji Kesesuaian. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dipantau oleh pemegang izin.
