PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN UJI KESESUAIAN
(1) Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menunjukkan pesawat sinar-X dalam kondisi: a. andal; b. andal dengan perbaikan; atau c. tidak andal. (2) Kondisi andal, andal dengan perbaikan, atau tidak andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada nilai lolos uji parameter Uji Kesesuaian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
