PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN UJI KESESUAIAN
Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap:
a. pesawat sinar-X yang belum memiliki sertifikat Uji Kesesuaian; b. pesawat sinar-X yang akan melampaui masa pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau c. pesawat sinar-X mengalami perbaikan atau penggantian pada komponen yang mempengaruhi parameter Uji Kesesuaian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
