PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN UJI KESESUAIAN
Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara berkala paling lama: a. setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk Pesawat Sinar-X Mamografi; dan b. setiap 4 (empat) tahun sekali untuk:
- Pesawat Sinar-X Radiografi Umum;
- Pesawat Sinar-X Fluoroskopi;
- Pesawat Sinar-X CT-Scan; dan
- Pesawat Sinar-X Gigi.
