Pasal 76
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Lembaga Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 wajib menindaklanjuti peringatan tertulis pertama paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan tertulis pertama. (2) Apabila Lembaga Uji Kesesuaian tidak menindaklanjuti peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua. (3) Peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh Lembaga Uji Kesesuaian paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan tertulis kedua. (4) Apabila Lembaga Uji Kesesuaian tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga disertai dengan pembekuan penunjukan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pembekuan ditetapkan. (5) Apabila Lembaga Uji Kesesuaian tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam masa pembekuan penunjukan, Kepala Badan melakukan pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c. (6) Pembekuan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dicabut jika Lembaga Uji Kesesuaian menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga.
