PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 77
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala Badan dapat langsung melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c terhadap penunjukan Lembaga Uji Kesesuaian jika Lembaga Uji Kesesuaian terbukti: a. melaksanakan Uji Kesesuaian dengan personil yang tidak sesuai dengan surat penunjukan; b. melaksanakan pengujian di luar lingkup penunjukan; c. memberikan data hasil Uji Kesesuaian yang tidak sesuai dengan data lapangan; atau d. memalsukan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1). (2) Lembaga Uji Kesesuaian yang telah mendapatkan sanksi administrasi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan mengajukan permohonan penunjukan baru.
