PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 75
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Kepala Badan memberikan sanksi peringatan tertulis pertama kepada Lembaga Uji Kesesuaian yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Pasal 37 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 64, dan Pasal 73 ayat (1).
