PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 74
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala Badan dapat memberikan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; dan c. pencabutan. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali.
