PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 73
BAB 7 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Sertifikat atau notisi Uji Kesesuaian dan laporan hasil Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dan huruf c wajib disampaikan kepada pemohon Uji Kesesuaian, Badan, dan Kementerian Kesehatan cq direktorat jenderal yang membidangi pelayanan kesehatan. (2) Penyampaian Sertifikat atau notisi Uji Kesesuaian, dan laporan hasil Uji Kesesuaian kepada Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui aplikasi Uji Kesesuaian yang tersedia pada situs web BAPETEN dengan alamat http://balis- sukses.bapeten.go.id/ paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengujian.
