Pasal 72
BAB 7 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Citra hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Pesawat Sinar-X Radiografi Umum sejumlah 1 (satu) lembar citra hasil uji kolimasi; b. Pesawat Sinar-X Gigi Intraoral sejumlah 1 (satu) lembar citra hasil uji kolimasi; c. Pesawat Sinar-X Gigi Ekstraoral:
panoramic, sejumlah 2 (dua) lembar citra hasil uji kolimasi: a) citra slit; dan b) citra berkas penuh;
cephalometric, sejumlah 1 (satu) lembar citra hasil uji kolimasi: a) citra slit; atau b) citra berkas penuh; dan
gabungan panoramic dan cephalometric sejumlah 3 (tiga) lembar citra hasil uji kolimasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3; d. Pesawat Sinar-X Mamografi, paling sedikit 1 (satu) lembar citra hasil uji kolimasi; e. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi, masing-masing 1 (satu) lembar:
citra hasil uji monitor;
citra hasil uji berkas sinar-X;
citra hasil uji kualitas citra; dan
citra titik pusat penempatan detektor, khusus untuk fluoroskopi yang memiliki tabung insersi di bawah; f. Pesawat Sinar-X CT-Scan, masing-masing 1 (satu) lembar:
citra hasil uji uniformity;
citra hasil uji linieritas CT number;
citra hasil uji high contrast;
citra hasil uji low contrast;
citra hasil uji ketebalan slice; dan
citra hasil uji ketepatan laser. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat berupa file dalam format dokumen. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f berupa file elektronik dalam format citra digital atau format dokumen.
