PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 71
BAB 7 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Citra hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c harus: a. mencantumkan skala perbesaran dalam pengukuran yang terbaca; b. mencantumkan informasi otentik mengenai lokasi, tanggal, dan waktu pengujian penyinaran film; dan c. dalam bentuk utuh atau tidak terpotong. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenis pesawat sinar-X.
