Pasal 70
BAB 7 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Data pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a paling sedikit berisi informasi tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Data mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b terdiri atas: a. lembar kerja pengujian yang berisi data pengukuran yang diperoleh pada saat pengujian termasuk data dosis keluaran radiasi; atau b. data pengukuran yang direkam langsung dari alat ukur tidak invasif. (3) Lembar kerja pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus lengkap sesuai pengujian yang dilakukan termasuk data kalibrasi alat ukur yang digunakan. (4) Lembar kerja pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dicantumkan nama dan tanda tangan dari Penguji Berkualifikasi yang melakukan pengujian.
