PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 51
BAB 6 — PELATIHAN UJI KESESUAIAN
(1) Penunjukan lembaga pelatihan Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diberikan oleh Kepala Badan setelah dilakukan audit dan verifikasi terhadap lembaga pelatihan. (2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 3 (tiga) tahun. (3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang. (4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku penunjukan berakhir. (5) Ketentuan mengenai tata laksana penunjukan lembaga pelatihan Uji Kesesuaian terdapat dalam suatu pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
