PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 52
BAB 6 — PELATIHAN UJI KESESUAIAN
(1) Pelatihan Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus dilaksanakan sesuai dengan materi pelatihan yang disusun berdasarkan kompetensi yang telah ditetapkan. (2) Materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teori; dan b. praktik atau studi kasus.
(3) Teori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki bobot 30% (tiga puluh persen). (4) Praktik atau studi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki bobot 70% (tujuh puluh persen). (5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penguji Berkualifikasi dan Tenaga Ahli tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
