PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 50
BAB 6 — PELATIHAN UJI KESESUAIAN
Untuk mendapatkan penunjukan lembaga pelatihan Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a, instansi pemerintah, badan hukum, atau badan
usaha harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki surat keputusan atau akta badan hukum atau badan usaha; b. surat izin atau penugasan dari pimpinan instansi untuk melakukan kegiatan pelatihan; c. memiliki tenaga pengajar yang kompeten dan sarana prasarana serta peralatan untuk pelatihan; d. menerapkan sistem manajemen untuk kegiatan pelatihan; dan e. memiliki silabus pelatihan.
