PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 49
BAB 6 — PELATIHAN UJI KESESUAIAN
(1) Lembaga pelatihan Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) harus diakreditasi oleh lembaga yang berwenang mengakreditasi lembaga pelatihan. (2) Dalam hal lembaga pelatihan Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terakreditasi atau jumlah lembaga pelatihan belum dapat memenuhi permintaan pengguna, Kepala Badan dapat: a. melakukan penunjukan lembaga pelatihan Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. menyelenggarakan pelatihan Uji Kesesuaian.
