PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 43
BAB 4 — TATA LAKSANA PENUNJUKAN
(1) Lembaga Uji Kesesuaian dapat menambah lingkup pengujian dengan mengajukan permohonan penunjukan lingkup pengujian baru dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1). (2) Lembaga Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menambah, mengurangi, atau mengganti Penguji Berkualifikasi atau Tenaga Ahli dengan mengajukan permohonan perubahan personil dan
melampirkan dokumen bukti pemenuhan persyaratan kualifikasi dan kompetensi personil.
