PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 42
BAB 4 — TATA LAKSANA PENUNJUKAN
(1) Lembaga Uji Kesesuaian dapat memperpanjang masa berlaku penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dengan mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis dengan melengkapi dan menyampaikan bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) kepada Kepala Badan. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu penunjukan berakhir. (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. laporan kinerja tahunan; dan b. laporan hasil kaji ulang manajemen.
