PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 41
BAB 4 — TATA LAKSANA PENUNJUKAN
Penunjukan sebagai Lembaga Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berakhir jika: a. jangka waktu penunjukan terlampaui; b. badan hukum Lembaga Uji Kesesuaian dibubarkan oleh putusan peradilan; c. Lembaga Uji Kesesuaian mengajukan permohonan penghentian penunjukan; atau d. Kepala Badan melakukan pencabutan penunjukan.
