PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 44
BAB 5 — SURVAILEN
(1) Survailen dilaksanakan oleh Kepala Badan selama masa berlaku penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). (2) Survailen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa berlaku penunjukan.
