PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 37
BAB 4 — TATA LAKSANA PENUNJUKAN
(1) Untuk pemohon yang pertama kali mengajukan permohonan penunjukan Lembaga Uji Kesesuaian, persyaratan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dipenuhi paling lama sebelum masa penunjukan berakhir. (2) Sebelum persyaratan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi, Lembaga Uji Kesesuaian wajib mengirimkan laporan hasil Uji Kesesuaian kepada Kepala Badan.
