Pasal 36
BAB 4 — TATA LAKSANA PENUNJUKAN
(1) Untuk mendapatkan penunjukan sebagai Lembaga Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan dengan mengisi formulir
permohonan penunjukan Lembaga Uji Kesesuaian dan melampirkan fotokopi: a. akta badan hukum atau badan usaha; b. dokumen sistem manajemen; dan c. dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil pemantauan dosis perorangan Penguji Berkualifikasi. (2) Dokumen sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berisi pemenuhan persyaratan manajemen dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Dalam hal pemohon berasal dari instansi pemerintah, pemohon melampirkan fotokopi surat ketetapan sebagai penanggungjawab instalasi, atau surat izin atau penugasan dari pimpinan terhadap instansi untuk melakukan kegiatan pengujian. (4) Formulir permohonan penunjukan Lembaga Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
