Pasal 38
BAB 4 — TATA LAKSANA PENUNJUKAN
(1) Penunjukan sebagai Lembaga Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan setelah audit dokumen dan verifikasi lapangan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
(2) Audit dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan melalui penilai Lembaga Uji Kesesuaian. (3) Apabila hasil audit dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum lengkap dan belum memenuhi persyaratan, pemohon harus melakukan tindak lanjut paling lama 1 (satu) bulan setelah hasil audit diterima. (4) Apabila pemohon tidak menyampaikan tindak lanjut hasil audit dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjukan Lembaga Uji Kesesuaian dinyatakan batal.
