PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 33
BAB 3 — LEMBAGA UJI KESESUAIAN
(1) Ketertelusuran pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e harus dinyatakan terhadap semua peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Untuk menjamin ketertelusuran pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) semua peralatan wajib dikalibrasi. (3) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di fasilitas atau lembaga kalibrasi yang terakreditasi oleh: a. Komite Akreditasi Nasional (KAN); atau b. lembaga akreditasi negara lain yang telah memiliki perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangement (MRA)) dengan KAN.
