Pasal 32
BAB 3 — LEMBAGA UJI KESESUAIAN
(1) Lembaga Uji Kesesuaian harus melakukan Pengecekan Antara terhadap peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kalibrasi untuk memberikan keyakinan pada kinerja peralatan. (2) Metode Pengecekan Antara terhadap peralatan disusun oleh Lembaga Uji Kesesuaian berdasarkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar internasional atau referensi lain yang relevan. (3) Dalam hal Lembaga Uji Kesesuaian menggunakan metode Pengecekan Antara yang dimodifikasi, metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus divalidasi. (4) Dalam hal Pengecekan Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan hasil yang menyimpang, Lembaga Uji Kesesuaian harus melakukan analisis untuk mencari penyebab penyimpangan.
