PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 31
BAB 3 — LEMBAGA UJI KESESUAIAN
(1) Lembaga Uji Kesesuaian harus melakukan pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) pada saat penggunaan, transportasi, penyimpanan, dan perawatan sesuai dengan standar yang ditetapkan. (2) Lembaga Uji Kesesuaian dapat menggunakan peralatan milik pihak lain melalui kontrak atau kerja sama. (3) Kontrak atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan jika: a. peralatan sedang dikalibrasi; b. peralatan rusak; atau c. peralatan masih dalam pemesanan.
