PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 34
BAB 3 — LEMBAGA UJI KESESUAIAN
(1) Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digantikan oleh Pengecekan Antara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pengecekan Antara tidak dapat memperpanjang masa berlaku kalibrasi.
