PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 29
BAB 3 — LEMBAGA UJI KESESUAIAN
Pengendalian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c yang menggunakan komputer atau peralatan otomatis untuk mengakuisisi, mengolah, merekam, melaporkan, menyimpan, atau menampilkan kembali data pengujian, Lembaga Uji Kesesuaian harus memastikan bahwa: a. piranti lunak yang digunakan dalam pengujian dan pengolahan data dikendalikan dan divalidasi; b. perlindungan terhadap keutuhan dan kerahasiaan pemasukan data, penyimpanan data, dan pengolahan data telah ditetapkan dan diterapkan; dan c. komputer dan peralatan otomatis dipelihara untuk memastikan kelayakan fungsinya.
