PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 28
BAB 3 — LEMBAGA UJI KESESUAIAN
(1) Metode uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c disusun oleh Lembaga Uji Kesesuaian sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan atau diusulkan dan disetujui oleh Kepala Badan. (2) Metode uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan jenis pesawat sinar-X. (3) Dalam hal Lembaga Uji Kesesuaian menggunakan metode uji yang dimodifikasi, metode uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus divalidasi.
