Pasal 5
BAB 2 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) PNS BAPETEN yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik PNS BAPETEN dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 15 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. (2) PNS BAPETEN yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik PNS BAPETEN selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi Kode Etik PNS BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (4) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
