PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 4
BAB 2 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Setiap PNS BAPETEN dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari selain tunduk dan berpedoman pada kode etik PNS sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga tunduk kepada Kode Etik PNS BAPETEN yang diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini. (2) Kode Etik PNS BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
