PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tujuan penegakan Kode Etik PNS BAPETEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah memastikan PNS BAPETEN mematuhi kode etik yang telah ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. (2) Tujuan penegakan Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah memastikan PNS BAPETEN mematuhi disiplin yang telah ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan memahami bentuk sanksi terhadap pelanggaran disiplin.
