PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 6
BAB 3 — PENEGAKAN DISIPLIN
(1) PNS BAPETEN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. (2) PBM wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. (3) Hukuman disiplin terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (4) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
