PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 17
BAB 5 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PNS BAPETEN
(1) Apabila PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin menerima putusan, PBM mengeksekusi penjatuhan hukuman disiplin. (2) Apabila PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tidak menerima putusan, dapat menempuh upaya administratif sesuai ketentuan Pasal 32 sampai dengan Pasal 42 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010. (3) Putusan dan eksekusi atas penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan Pasal 43 sampai dengan Pasal 47 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010.
