PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 18
BAB 5 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PNS BAPETEN
(1) MPKED wajib membuat laporan hasil pemeriksaan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran disiplin kode etik dan/atau disiplin oleh PNS di lingkungan BAPETEN. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BAPETEN setiap selesai melakukan pemeriksaan.
