PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 16
BAB 5 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PNS BAPETEN
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan dan pemanggilan terhadap PNS ditemukan bukti adanya pelanggaran kode etik dan/atau disiplin tingkat sedang atau berat, MPKED memberikan rekomendasi kepada PBM untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan PNS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (2) PBM memberikan putusan berupa penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
