PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 13
BAB 5 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PNS BAPETEN
(1) MPKED menentukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan termasuk melanggar kewajiban PNS atau larangan terhadap PNS sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (2) MPKED menentukan hukuman disiplin yang perlu dijatuhkan terhadap pelanggaran disiplin yang diduga terjadi berdasarkan Pasal 7 sampai dengan Pasal 13 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
