PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 12
BAB 5 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PNS BAPETEN
(1) MPKED menentukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan termasuk ke dalam pelanggaran tingkat ringan, sedang, atau berat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (2) MPKED menentukan sanksi kode etik yang perlu dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik yang diduga terjadi sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
