Pasal 14
BAB 5 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PNS BAPETEN
(1) Apabila terdapat dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan/atau disiplin tingkat ringan, MPKED menyerahkan urusan penegakan disiplin kepada PBM. (2) Untuk penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan, PBM mengikuti mekanisme sesuai Pasal 23 dan Pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 yang meliputi pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. (3) Untuk pelanggaran kode etik tingkat ringan, MPKED menjatuhkan sanksi sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (4) Terhadap dugaan terjadinya pelanggaran kode etik tingkat sedang atau berat, MPKED dapat memeriksa adanya dugaan telah terjadi pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat. (5) Apabila terdapat dugaan terjadinya pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, MPKED melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan mekanisme sesuai Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Peraturan Nomor 53 Tahun 2010. (6) Apabila terdapat dugaan terjadinya pelanggaran kode etik tingkat sedang atau berat, MPKED melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan mekanisme sesuai ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010.
